Seputar Publik / Berita

Siaran Pers Resmi: Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Tahta Pakoe Boewono XIV

Lebih lanjut, LDA tercatat memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016, kemudian mengalami perubahan melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019. Namun demikian, legitimasi badan hukum tersebut tidak otomatis menjadikan LDA sebagai bagian struktural Karaton Surakarta Hadiningrat. Kewenangan adat tetap melekat pada lembaga pranata yang sah dan mendapatkan restu Sinuhun sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Dalam narasi kelembagaan yang selama ini dipropagandakan, LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi atas dua institusi adat historis: Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Kedua pranata ini dikenal memiliki peran besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram, mengatur tata upacara, serta menjadi pengarah utama tradisi keraton. Namun, faktanya, kedua pranata tersebut masih eksis hingga hari ini dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan LDA.

Poin krusial yang menjadi dasar keberatan adalah bahwa pembentukan LDA tidak pernah melibatkan apalagi memperoleh persetujuan dari S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII, Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat itu. Menurut hukum adat dan ketentuan negara, Sinuhun adalah pemegang otoritas tertinggi yang berwenang memimpin dan mengendalikan seluruh pranata keraton. Ketentuan ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang mengatur status serta pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Video Terkait

Seputar Griya Idaman 0 DP

Tulis Komentar

Komentar