Masalah lain yang memperkuat keraguan terhadap legitimasi LDA adalah status hukumnya di Kemenkumham. Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Dirjen AHU, profil perkumpulan LDA tidak dapat ditemukan atau ditampilkan. Bahkan dalam Surat Tanggapan kepada Karaton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 bertanggal 14 Juli 2025, ditegaskan bahwa LDA dalam status terblokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Akibat tidak adanya persetujuan dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidupnya, pembentukan LDA dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio). Seluruh tindakan yang dilakukan LDA atas nama keraton otomatis dianggap tidak memiliki dasar kewenangan (atribusi), sehingga batal demi hukum (null and void). Dengan demikian, segala tindakan LDA, termasuk yang berkaitan dengan suksesi Pakoe Boewono XIV, dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., mantan Hakim PTUN Jakarta, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan adat keraton tidak bisa diintervensi oleh badan perkumpulan private seperti LDA.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Pembentukan perkumpulan ini sejak awal tidak mendapatkan restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, sehingga seluruh tindakannya terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” tegas Dr. Teguh Satya Bhakti.
Dengan keluarnya siaran pers ini, posisi resmi Karaton Surakarta Hadiningrat kembali diluruskan: suksesi internal bukan ranah perkumpulan privat, tetapi merupakan hak prerogatif Raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur berdasarkan tradisi, pranata adat, dan pengakuan negara.[red]
Komentar