Beranda
Seputar Publik / Berita

Siaran Pers Resmi: Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Tahta Pakoe Boewono XIV

Seputar Publik Jakarta, — Senin, 17 November 2025. Polemik mengenai posisi dan kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat kembali mengemuka setelah terbitnya siaran pers resmi yang menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan penentu suksesi dalam struktur adat maupun tata kelola Keraton. Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa proses jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIV tidak berada dalam ruang otoritas LDA, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan Raja—sebagaimana digariskan dalam hukum adat dan pengakuan negara.

Dalam siaran resmi tersebut dijelaskan, Lembaga Dewan Adat sebenarnya adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Merujuk Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum nirlaba yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan mengembangkan serta memberdayakan anggotanya. Artinya, secara bentuk dan fungsi, LDA bukan lembaga adat keraton yang memiliki otoritas atribusi dalam menentukan arah pemerintahan atau suksesi tahta Kasunanan Surakarta.

Lebih lanjut, LDA tercatat memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016, kemudian mengalami perubahan melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019. Namun demikian, legitimasi badan hukum tersebut tidak otomatis menjadikan LDA sebagai bagian struktural Karaton Surakarta Hadiningrat. Kewenangan adat tetap melekat pada lembaga pranata yang sah dan mendapatkan restu Sinuhun sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Dalam narasi kelembagaan yang selama ini dipropagandakan, LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi atas dua institusi adat historis: Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Kedua pranata ini dikenal memiliki peran besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram, mengatur tata upacara, serta menjadi pengarah utama tradisi keraton. Namun, faktanya, kedua pranata tersebut masih eksis hingga hari ini dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan LDA.

Poin krusial yang menjadi dasar keberatan adalah bahwa pembentukan LDA tidak pernah melibatkan apalagi memperoleh persetujuan dari S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII, Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat itu. Menurut hukum adat dan ketentuan negara, Sinuhun adalah pemegang otoritas tertinggi yang berwenang memimpin dan mengendalikan seluruh pranata keraton. Ketentuan ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang mengatur status serta pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Masalah lain yang memperkuat keraguan terhadap legitimasi LDA adalah status hukumnya di Kemenkumham. Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Dirjen AHU, profil perkumpulan LDA tidak dapat ditemukan atau ditampilkan. Bahkan dalam Surat Tanggapan kepada Karaton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 bertanggal 14 Juli 2025, ditegaskan bahwa LDA dalam status terblokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Akibat tidak adanya persetujuan dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidupnya, pembentukan LDA dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio). Seluruh tindakan yang dilakukan LDA atas nama keraton otomatis dianggap tidak memiliki dasar kewenangan (atribusi), sehingga batal demi hukum (null and void). Dengan demikian, segala tindakan LDA, termasuk yang berkaitan dengan suksesi Pakoe Boewono XIV, dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., mantan Hakim PTUN Jakarta, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan adat keraton tidak bisa diintervensi oleh badan perkumpulan private seperti LDA.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Pembentukan perkumpulan ini sejak awal tidak mendapatkan restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, sehingga seluruh tindakannya terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” tegas Dr. Teguh Satya Bhakti.

Dengan keluarnya siaran pers ini, posisi resmi Karaton Surakarta Hadiningrat kembali diluruskan: suksesi internal bukan ranah perkumpulan privat, tetapi merupakan hak prerogatif Raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur berdasarkan tradisi, pranata adat, dan pengakuan negara.[red]

Video Terkait

Seputar Griya Idaman 0 DP