Seputar Publik Jakarta, — Senin, 17 November 2025. Polemik mengenai posisi dan kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat kembali mengemuka setelah terbitnya siaran pers resmi yang menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan penentu suksesi dalam struktur adat maupun tata kelola Keraton. Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa proses jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIV tidak berada dalam ruang otoritas LDA, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan Raja—sebagaimana digariskan dalam hukum adat dan pengakuan negara.
Dalam siaran resmi tersebut dijelaskan, Lembaga Dewan Adat sebenarnya adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Merujuk Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum nirlaba yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan mengembangkan serta memberdayakan anggotanya. Artinya, secara bentuk dan fungsi, LDA bukan lembaga adat keraton yang memiliki otoritas atribusi dalam menentukan arah pemerintahan atau suksesi tahta Kasunanan Surakarta.
Komentar