Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis yang diputuskan PN Bandung terhadap Rahmat Effendi yang menghukum pepen dengan kurungan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Menurut Ali banding diajukan, karena jaksa KPK menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha.
“Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang,” ungkap Ali.
Menurut Ali lagi, banding juga diajukan karena majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali.
Namun yang terjadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hanya mengabulkan hukuman penjara dengan memperberat menjadi 12 tahun penjara.
Komentar