Seputarpublik, Bandung – Upaya banding KPK atas vonis 10 tahun penjara Rahmat Effendi yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung) akhirnya memperberat vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari putusan PN Bandung yang sebelumnya memvonis pepen 10 tahun Penjara. Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG.
Selain divonis 12 tahun penjara, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).
Selain itu juga, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis yang diputuskan PN Bandung terhadap Rahmat Effendi yang menghukum pepen dengan kurungan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Menurut Ali banding diajukan, karena jaksa KPK menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha.
“Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang,” ungkap Ali.
Menurut Ali lagi, banding juga diajukan karena majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali.
Namun yang terjadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hanya mengabulkan hukuman penjara dengan memperberat menjadi 12 tahun penjara.