Seputarpublik, Bandung – Upaya banding KPK atas vonis 10 tahun penjara Rahmat Effendi yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung) akhirnya memperberat vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari putusan PN Bandung yang sebelumnya memvonis pepen 10 tahun Penjara. Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG.
Selain divonis 12 tahun penjara, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).
Selain itu juga, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan tersebut.
Komentar