Seputar Publik, Palas – Tim gabungan Polres Palas dan Polsek Barumun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (Pasutri), Inisial PH, (58), bekerja sebagai Petani, dengan dua alamat Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas/Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, dan Istri RD, (56), juga seorang Petani, beralamat dari Desa Siolip, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas, yang diketahui terjadi Pada hari Kamis (05/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib di rumah korban Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Kasus pembunuhan terungkap setelah kejadian petugas bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Terduga Pelaku diketahui berinisial JEH, (22), pekerjaan Tani, beralamat di dua tempat 1. Desa Sayurmahincat, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas/ dan di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. ( yang merupakan Anak pertama korban (PH dari Istri kedua).
Komentar