Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pasutri di Kabupaten Palas, Pelaku Anak Korban

Tersangka pelaku JEH bersama barang buktinya dibawa ke Satreskrim Mapolres Palas guna proses hukum selanjutnya. Tersangka pelaku JEH bersama barang buktinya dibawa ke Satreskrim Mapolres Palas guna proses hukum selanjutnya.

Seputar Publik, Palas – Tim gabungan Polres Palas dan Polsek Barumun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (Pasutri), Inisial PH, (58), bekerja sebagai Petani, dengan dua alamat Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas/Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, dan Istri RD, (56), juga seorang Petani, beralamat dari Desa Siolip, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas, yang diketahui terjadi Pada hari Kamis (05/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib di rumah korban Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.

Kasus pembunuhan terungkap setelah kejadian petugas bekerja keras mengungkap kasus tersebut.

Terduga Pelaku diketahui berinisial JEH, (22), pekerjaan Tani, beralamat di dua tempat 1. Desa Sayurmahincat, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas/ dan di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. ( yang merupakan Anak pertama korban (PH dari Istri kedua).

Secara fisik, terduga pelaku bisa diidentifikasi berambut ikal tebal berwarna hitam dengan kumis tipis dan perawakan yang kurus.

Saat ditangkap petugas, terduga pelaku tampak mengenakan pakaian baju kaos motif berwana merah tengah dengan ada tulisan, serta kedua Lengan tangan warna abu abu seperti terlihat dalam fhoto.

Kejadian pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumah korban Pasutri tersebut dalam keadaan sepi dan lengang.

Terduga pelaku tega membunuh pasutri dengan cara sadis dengan memukulkan/ menghantamkan batu pada bagian kepala ayahnya (Korban PH) hingga korban jatuh telungkup, dan pelaku mengambil Tembilang lalu memukulkan Tembilang 1(satu) kali ke bagian kepala belakang korban.

Selanjutnya ibu tiri korban datang dari arah pintu depan menuju ke pelaku sambil berteriak, lalu pelaku menghantamkan Tembilang ke kepala bagian belakang ibunya sebanyak 1(satu) kali pukulan lalu ibu tiri (korban) terjatuh.

Hasil visum et repertum menyebutkan, kedua korban meninggal dunia dengan hantaman benda tajam yang diduga dilakkukan pelaku secara sadis.

Petugas gabungan Polres Palas dan Polsek Barumun berhasil meringkus pelaku pembunuhan pasutri berinisial JEH, (22), pekerjaan Tani, dengan dua alamat/tempat 1. Desa Sayurmahincat, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas/ dan di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. ( yang merupakan Anak pertama korban (PH dari Istri kedua), di perkebunan Sawit yang tidak jauh dari rumah abangnya berinisial ZS yang beralamat berada di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, Melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH., Kepada awak Media Minggu (07/05/2022) membenarkan terduga pelaku pembunuhan pasutri di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, telah tertangkap.

Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa:, Pakaian Korban., Pakaian Tersangka., 1 (Satu) buah Tembilang dengan Ukuran kira-kira 130 Cm., 1 (satu) Buah Batu Sungai., 1 (satu) Buah Hp Nokia type 105 Warna Hitam No. Simcard : 08237709XXXX., 1(satu) buah Hp Oppo type A12 warna Biru dengan pelindung Casing Transparan No. Simcard : 08126064XXXX., 1 (satu) Botol minuman ALe-ALe., dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat nomor kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH., mengungkapkan, anak korban juga sebagai saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun, berinisial KH, (33), Pekerjaan sebagai Petani, Agama: Islam, berlamat di Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, Nomor HP : 08136259XXXX, NIK : 127701610463XXXX. (Anak Kedua Korban PH dari Istri Pertama)

Dan ditemani oleh dua orang saksi lainnya berinisial 1. SH, (26), juga bekerja sebagai Petani, beralamat di Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten. (Anak Ke empat Korban PH dari Istri Pertama) dan 2. AS, (51), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat du desa Batang BuLu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. (adik kandung korban).

Dilanjut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH menjelaskan, kronologis kejadiannya Pada hari Jumat, (05/05/2023), Sekira Pukul 17.00 Wib, Saksi berinisial SH bersama adiknya berinisial SA datang kerumah korban PH untuk Mengambil Sepeda motor Verza dimana SH melihat keberadaan tersangka JEH berada dirumah korban PH, Lalu Korban PH minta dibelikan rokok. Kemudian SH beserta adiknya Pergi dari rumah korban.

Sekira Pukul 19.30 Wib saksi SH saat akan mengantarkan Rokok kepada korban PH, kemudian saksi SH berpapasan dengan tersangka JEH di jalan menuju rumah korban PH menggunakan Sepeda motor dengan membawa Tas yang diikat di belakang Sepeda Motor dan 1(satu) buah gitar, Lalu saksi SH Memanggil tersangka JEH. Namun tidak ditanggapi.

Kemudian saksi SH masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping dan menemukan Korban PH dan RD sudah tergeletak dengan bersimbah darah. Setelah itu saksi SH coba mengejar tersangka JEH, dan di jalan yang berjarak kira-kira 450meter dari rumah korban PH dan RD bertemu dengan warga desa berinisial TH, Kemudian saksi SH minta tolong agar TH untuk mengejar tersangka JEHF namun TH mengatakan tidak berani.

Selanjutnya saksi SH pergi menjumpai KH (pelapor sekaligus saksi), memberitahukan kepada KH yang sedang Minum kopi Diwarumg Kopi, Di desa Batang Bulu Baru bahwa Ayah mereka Sudah Meninggal.

Kemudian Saksi SH dan KH bersama 3 orang lain nya mendatangi rumah korban lalu masuk ke rumah tersebut melalui Pintu Samping dan sudah melihat bahwa orang tua mereka sudah tergeletak tidak bernyawa lagi. Setelah itu Saksi SH dan KH membawa korban PH (ayahnya mereka) ke RSUD Sibuhuan.

Selanjutnya KH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap Berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH. setelah berkoordinasi Kapolsek Barumun, Kasat Reskrim beserta Anggota dan Tim Identifikasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)Rumah Korban PH dan RD.

Setiba di TKP ditemukan Korban RD sudah tergeletak dilantai dengan kondisi bersimbah darah, kemudian dilakukan pengecekan Nadi dan ternyata korban telah meninggal dunia.Setelah itu dilakukan OLAH TKP lalu korban RD Dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan Vers.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Palas Iptu Ahmad Bani S. SH bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka JEH, dimana diperkiraan tersangka JEH akan Pergi ke rumah Abangnya berinisial ZS di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Sekira Pukul 22.50 Wib tersangka JEH ditemukan di perkebunan Sawit yang tidak jauh dari rumah abgangnya ZS.

Selanjutnya tersangka JEH dibawa ke kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Reskrim Polres Palas.

Selain itu, AKP Hitler Hutagalung menerangkan Motif perbuatan/pelaku Pada hari jumat sekira pukul 19.00 wib tersangka pelaku JEH datang kerumah ayah nya (Kotban PH) di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, tersangka pelaku JEH meminta pekerjaan dan tinggal dirumah ayahnya PH (Korban).

Lalu ayahnya (Korban PH) mengatakan tidak ada pekerjaan dan tidak memperbolehkan tinggal bersama ayahnya (Korban) dengan nada keras sambil membawa 1(satu) buah Tembilang, sehingga pelaku JEH emosi dan mengambil Batu dari depan rumah dan memukulkan/menghantamkan ke kepala korban, lalu korban jatuh telungkup.

Selanjutnya pelaku mengambil Tembilang lalu memukulkan Tembilang 1(satu) kali ke bagian kepala belakang korban.

Kemudian ibu tiri (korban) datang dari arah pintu depan menuju ke pelaku JEH sambil berteriak, lalu pelaku JEH menghantamkan Tembilang ke kepala bagian belakang ibu tirinya (Korban) sebanyak 1(satu) kali pukulan lalu ibu korban terjatuh.

Selanjutnya Pelaku Pergi meninggalkan rumah korban menggunakan Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat Nomor kenderaan milik nya. Terang Kasat Reskrim Polres Palas.

“Pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH. (*)