“Yang paling kita sesali, oknum pedagang itu kan juga karyawan PHL kita, setidaknya dia sudah tahu aturannya. Ini bukannya ngasih contoh yang baik ke pedagang lain. Eh, malah ngasih contoh yang gak bener,” ungkapnya menyesali.
Atas ulahnya itu, lanjut Kanit, saya sebagai Kepala Unit, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pasar, juga sebagai pimpinan karyawan PHL bersangkutan yang kebetulan dia merangkap sebagai pedagang dipasar itu memanggil dia untuk dikasih penjelasan.
“Dia saya panggil, saya kasih penjelasan mengenai aturan, kemudian saya suruh mengembalikan bangunan kiosnya ke bentuk semula,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut Kanit lagi, dia saya suruh buat pernyataan yang isinya pengakuan dirinya telah mengubah bangunan kios tanpa ijin, tanpa koordinasi dengan Kanit Pasar sesuai apa yang telah dia dilakukan.
“Tapi dia malah menolak. Padahal surat pernyataan itu kan dibuat isinya sebagai bentuk pengakuan dan pertanggung jawaban dia atas ulahnya yang salah telah melanggar aturan di pasar” ucapnya.
Pantauan Seputar publik, kios yang jadi masalah tersebut yang sebelumnya dirubah bentuk dengan dibobol temboknya, kini sudah ditutup kembali menggunakan bahan sejenis GRC.
“Ya, itu yang bersangkutan memang saya suruh untuk megembalikan seperti semula, Tapi ditutupnya pakai GRC, harusnya ditembok seperti kondisi awal,” ucap Kanit.
Komentar