Atas tindakan tersebut para tersangka diancam UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJi Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 92.

Sementara itu Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis singkat pengungkapan 3 laporan polisi tersebut.
“Awalnya menangkap sdr IP dan AE keduanya warga Jonggat Lombok Tengah di atas kapal Feri yang akan menyebrang menuju Padangbai di Pelabuhan lembar, keduanya adalah sopir dan knek kendaraan Truk yang memuat BBL tersebut sesuai Laporan Polisi yang pertama,”jelasnya.
Komentar