Seputarpublik, Mataram – Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengumumkan bahwa Direktorat Polairud Polda NTB telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah hukum mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 5 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk BBL sebanyak 28.083 ekor, yang terdiri dari jenis Pasir sebanyak 23.527 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 4.556 ekor.
Keterangan diatas disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Ilegal Fishing di Command Center Polda NTB, Senin (19/06/2023).
Dalam keterangannya Kabid Humas mengatakan Pengungkapan dilakukan atas 3 Laporan Polisi, yang pertama LP nomor 40 tertanggal 14 Juni dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri mengamankan 2 tersangka dan barang bukti diatas.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor 7 tertanggal 15 Juni 2023, tim Opsnal tersebut kembali mengamankan satu tersangka. Sedangkan berdasarkan LP ke 3 bernomor 8 tertanggal 18 Juni 2023 tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang tersangka.
Disamping Barang Bukti BBL, tim opsnal juga mengamankan 1 kendaraan R4 jenis truk, satu lembar tiket kapal feri Tujuan Lembar – Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.
Komentar