Kemudian dari hasil pengembangan di peroleh informasi bahwa keduanya memuat BBL tersebut atas perintah sdr. J untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Bali. J akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang ke dua.
Atas pengembangan pula, berdasarkan Laporan polisi yang ketiga Tim opsnal akhirnya menahan Z dan ER yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan. Berdasarkan pengakuan sementara keduanya ada yang memodali, dan ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking bahwa beberapa kali dana masuk ke rekening Z.
Dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan Jaringan yang terorganisir. Ia berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB.
(Team SP)
Komentar