Seputar Publik / Kriminal

Polres Lombok Timur Kembali Ungkap Kasus Sabu di Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan

Dalam penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus sedang plastik berisi narkotika jenis serupa. Barang bukti lainnya meliputi bohlam lampu, kotak lampu merk lancar, tas rajut selempang, HP kecil merk Nokia, dan buku saku warna hitam. Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan mencapai 91,31 gram.

Pelaku, yang telah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus narkoba pada tahun 2020, divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan mendapat status bebas bersyarat awal bulan Agustus 2023, kini akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda yang berkisar dari 800 juta hingga 10 miliar rupiah.

Proses sidik lanjut masih akan dilakukan oleh pihak berwenang. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
[Team SP]

Tulis Komentar

Komentar