Seputar Publik / Nusantara

Lagi, Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Pasir Jae Sosa Julu

Kedua tersangka SW (26), dan RH (31),  bersama barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas guna proses hukum selanjutnya. (And/ist) Kedua tersangka SW (26), dan RH (31),  bersama barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas guna proses hukum selanjutnya. (And/ist)

Seputar Publik, Palas - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas Kembali membekuk dua pengedar sabu di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Rabu malam (18/06/2025) malam.

Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan dan personil lainnya, saat dikonfirmasi awak media diruang kerja Sabtu, (21/06/2025) membenarkan Penangkapan kedua orang tersangka sebagai Pengedar Jenis sabu tersebut.

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut yaitu berinisial SW (26), dan RH (31), keduanya bekerja sebagai Wiraswasta, dan keduanya juga warga Desa Andio, kecamatan Eks Sosa, Kabupaten Palas. 

"Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut berupa 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram bruto., 1 plastik klip kosong., 2 buah sendok sabu., 1 bungkus rokok luffman mild., 2 korek api.6. Uang tunai Rp.50.000,-., 3 unit hp android dan 1 unit motor Beat streat tanpa no pol". Ujar Iptu Parlin Azhar. 

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, melanjutkan penangkapan kedua orang itu berawal Pada hari rabu (18/06/2025) pukul 19.00 wib tim opsnal sat narkoba mendapat informasi dari kepala desa pasir jae bahwasanya di desa pasir jae kec sosa kab padang lawas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Tulis Komentar

Komentar