Seputarpublik, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial E. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 berhasil ditangkap pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.35 Wita di Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 14 Agustus 2023
Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, pelaku diketahui telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui mobil travel yang akan menuju Dompu. Tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Proses penyelidikan dilanjutkan dengan pembuntutan terhadap mobil travel yang ditumpangi pelaku, dari daerah Masbagik hingga ke kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok. Pada pukul 18.35 Wita, Tim Opsnal berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku yang baru saja turun dari mobil travel. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang-barang yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus sedang plastik berisi narkotika jenis serupa. Barang bukti lainnya meliputi bohlam lampu, kotak lampu merk lancar, tas rajut selempang, HP kecil merk Nokia, dan buku saku warna hitam. Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan mencapai 91,31 gram.
Pelaku, yang telah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus narkoba pada tahun 2020, divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan mendapat status bebas bersyarat awal bulan Agustus 2023, kini akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda yang berkisar dari 800 juta hingga 10 miliar rupiah.
Proses sidik lanjut masih akan dilakukan oleh pihak berwenang. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
[Team SP]