Seputarpublik, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial E. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 berhasil ditangkap pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.35 Wita di Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 14 Agustus 2023
Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, pelaku diketahui telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui mobil travel yang akan menuju Dompu. Tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Proses penyelidikan dilanjutkan dengan pembuntutan terhadap mobil travel yang ditumpangi pelaku, dari daerah Masbagik hingga ke kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok. Pada pukul 18.35 Wita, Tim Opsnal berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku yang baru saja turun dari mobil travel. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang-barang yang dibawanya.
Komentar