
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juli 2023. Ada 34 jenis barang bukti terdiri dari, kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, serta beberapa alat elektronik seperti hp. Terbanyak kasus Narkotika, jenis sabu, tambah Plt. Bupati.
Dan untuk kedepannya di perlukan edukasi dan pengabdian dari kejaksaan negeri, semoga terus meningkat untuk kenyamanan dan keamanan. Dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan yang utuh pada masyarakat Kabupaten Padang Lawas, akhiri sambutannya. (*)
Komentar