Seputarpublik.com || JAKARTA, — PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan perusahaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan tenaga sales agent eksternal di wilayah Baubau, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan menjelaskan bahwa kasus tersebut teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, PT Akulaku Finance Indonesia melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai regulasi.
Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas bisnis serta melindungi kepentingan konsumen.
Komentar