Seputarpublik.com, PALAS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas (Palas) menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 16 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan milik PT Barumun Raya Padang Lawas (Barapala), tepatnya di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terpergok Saat Beraksi oleh Petugas Keamanan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.G. (31), I.S. (26), dan A.S.S. (19). Mereka diketahui berasal dari beberapa desa di wilayah Kabupaten Palas dan sekitarnya, serta bukan merupakan karyawan perusahaan.
Aksi pencurian terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi perkebunan. Petugas mendapati para pelaku sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin. Aksi tersebut langsung dihentikan dan para pelaku diamankan di lokasi bersama barang bukti.
Polisi Sita Barang Bukti dan Kendaraan
Komentar