Seputarpublik Palas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Kejari Palas) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, maka dengan secara simbolis melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (13/07/2023).
Turut Hadir Plt Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM, M.Si, MH, di dampingi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, SH, MH, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kemenag, PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Plt. Bupati Palas dalam sambutannya menyampaikan melalui Informasi kejaksaan atas komitmennya pada pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki hukum tetapdisertai dengan bukti hari ini dan menyelidiki dengan kekuatan.
Kemudian ada Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari, senjata tajam, belasan bungkus rokok tanpa cukai, hp, narkotika jenis sabu. Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dihancurkan dengan di blender.
Komentar