Seputar Publik / Berita
Pegiat Lingkungan Karawang Dukung Cak Imin Sebagai Capres 2024
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
ong>Seputarpublik, Jakarta – Komunitas Sahabat Lingkungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendukung Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.Pegiat lingkungan tersebut mendeklarasikan dukungannya usai melakukan aktivitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Baraya Runtah, Desa Sukaluyu, Karawang.“Kami Komunitas Sahabat Lingkungan Kabupaten Karawang mendukung Cak Imin sebagai Presiden 2024 dengan salah satu program strategis nasional memprioritaskan konservasi dan penyelamatan lingkungan menuju Indonesia berkah,” kata Ketua Komunitas Sahabat Lingkungan Kabupaten Karawang Abah Komar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (2/7/2023).Komar menyebut Indonesia tengah menghadapi perubahan iklim yang berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, dia menilai penyelamatan alam menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.Terkait hal itu, Komar menyoroti pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan sampah masih perlu perbaikan agar tidak lagi ada gunung sampah yang berpotensi negatif untuk kelangsungan hidup masyarakat.“Ini menimbulkan penumpukan, gunung sampah yang kemudian menutupi aliran sungai sehingga kemudian berpotensi menimbulkan longsor,” kata dia.
Menurut Komar, PKB yang dipimpin Cak Imin merupakan satu-satunya partai yang memberi perhatian terhadap isu lingkungan dengan mendeklarasikan diri sebagai partai hijau dan menggagas Program Lingkungan Nusantara Menanam.Komar menambahkan bahwa ke depannya Indonesia sangat membutuhkan pemimpin yang memiliki visi penyelamatan lingkungan.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Anggota DPRD Jabar Faisyal Apresiasi Langkah Cepat Gubernur KDM Aktifkan Siskamling
Tegas !!! Dedi Mulyadi Turun Langsung Ke Sungai Bersihkan Sampah, Sampai Masuk Kolong Jembatan
Lawan Maraknya Scam dan Spam IM3 Luncurkan SATSPAM Layanan Perlindungan Digital Otomatis
Bupati PMA Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kabupaten Palas Kloter 18 Embarkasi Medan
Kapolresta Mataram Ikuti Video Conference Zona Integritas Bersama Mabes Polri
BPK Jabar Dan Pemkot Bekasi Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan LKPD TA 2025
Pemkot Bekasi Akhirnya Turunkan Biaya MCU Calon PPPK, Tempatnya di Stadion Patriot Candrabhaga.
Komentar