Seputar Publik / Berita

Demi Iklim Investasi Menteri ATR BPN Nusron Wahid Himbau Kepala Daerah Segerakan Revisi RTRW

Minimal lima tahun sekali untuk dukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Saat Menjadi Pembicara di Retreat Magelang (27/2/2025). Menteri ATR BPN Nusron Wahid Saat Menjadi Pembicara di Retreat Magelang (27/2/2025).

Seputar Publik Magelang, – Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Karena itu, para kepala daerah diimbau untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun.

Imbauan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Dia menegaskan, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.


“Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

Tulis Komentar

Komentar