Seputar Publik Jakarta, -- Akhir tahun 2025 segera tiba, wajib pajak harus bersiap-siap menyongsong musim SPT Tahunan di 2026. Sebagai wajib pajak, karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja harus mempersiapkan seluruh dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang nantinya akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Terlebih lagi saat ini sistem perpajakan kita sudah menggunakan sistem baru yaitu Coretax. Segala aktivitas perpajakan baik permohonan, pembayaran, dan pelaporan dilakukan dalam satu sistem terpadu Coretax.
Nah, apa saja dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh karyawan untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Yang pertama tentu saja Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dari pemberi kerja. Karena formular tersebut berisi informasi tentang rekap penghasilan yang diterima karyawan beserta PPh yang dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun.
Jika karyawan sudah mengaktivasi akunnya di Coretax, maka bukti potong yang telah diterbitkan pemberi kerja melalui Coretax, akan ter-prepopulated pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan. Sehingga data penghasilan dan pemotongan PPh akan muncul secara otomatis pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Yang kedua adalah daftar harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki pada akhir tahun 2025. Daftar harta wajib dicantumkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Komentar