Seputar Publik / Kriminal

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar Hakim.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menghukum terdakwanya lainnya dalam kasus tersebut yakni, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi dengan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp 500 juta dikembalikan kas negara.

Terakhir, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp 600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

(Ahmad Zarkasi)

Tulis Komentar

Komentar