Seputarpublik, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum puas tentang vonis pengadilan Tinggi Bandung terhadap eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK kembali mengajukan kembali kali ini terkait tuntutan uang pengganti 17 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Rahmat Effendi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) mengatakan, Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi.
Menurut Ali, langkah itu dilakukan lantaran Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya belum sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti senilai Rp 17 miliar yang dituntut KPK yang telah dinikmati Pepen.
Maka, kata Ali, Jaksa KPK bakal segera menyerahkan memori banding kepada Mahkamah Agung. Nantinya, memori banding itu bakal berisi alasan pengajuan serta argumentasi hukum yang mendukung pengajuan kasasi tersebut.
“Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya,” tambah Ali.
Karena argumentasi hukumnya diakuinya kuat, Ali optimis majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan kasasi KPK soal uang pengganti 17 miliar yang dibebankan ke terdakwa Rahmat Effendi.
“Karena itu KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA bisa mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas Putusan PN Tipikor Bandung yang saat itu hanya memvonis Pepen dengan hukuma 10 tahun penjara. Namun, setelah diajukan kasasi oleh KPK pada tingkat Pengadilan Tinggi, vonis penjara Pepen diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim juga mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nah, putusan denda inilah menurut KPK majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa KPK yang menuntut denda yang dibebankan kepada Pepen sebanyak Rp 17 miliar.
Karena itu KPK mengajukan kasasi lagi ke MA agar denda pengganti yang dibebankan Pepen menjadi Rp17 miliar.