Seputar Publik / Berita

Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Pengalaman masyarakat mengurus peningkatan hak tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan menunjukkan peningkatan transparansi, kemudahan akses layanan, serta efisiensi biaya tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Masyarakat mulai merasakan perubahan layanan pertanahan yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau. Pengurusan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Masyarakat mulai merasakan perubahan layanan pertanahan yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau. Pengurusan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang semakin dirasakan masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk persepsi positif baru bagi masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus layanan secara mandiri karena belum memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

Salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Ia memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa perantara maupun notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa layanan tersebut dapat diurus langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Awalnya saya ingin lewat notaris, tetapi biayanya cukup besar. Saat saya bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa perantara,” ungkapnya.

Tulis Komentar

Komentar