Seputarpublik, Kabupaten Bekasi – Warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah itu.
Perwakilan warga setempat Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan alasan penolakan TPST adalah lokasi pembangunan yang berjarak relatif dekat permukiman mereka yakni kurang dari 500 meter.
“Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter,” katanya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan jarak yang mengacu aplikasi digital Google Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.
“Kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman kami,” katanya.
Sebagai bentuk penolakan, warga telah memasang spanduk berukuran 4×2 meter sebanyak dua buah di sekitar wilayah yang nanti akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.
Komentar