Seputarpublik.com, PADANG LAWAS -- Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Bergerak cepat dan terukur, gabungan Satresnarkoba Polres Palas bersama Polsek Sosa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB hingga selesai, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka utama berinisial AMH (37), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 tas samping, 1 unit timbangan elektrik, 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, uang tunai Rp200.000, dua bal plastik klip kosong, 4 butir pil ekstasi, serta 1 unit handphone Android merek Oppo.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media, Senin (26/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba.
Komentar