“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ujarnya.
Pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.
“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.
“Uang tidak ada yang diambil, tp perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ ujarnya.
Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
(Sml)
Komentar