Beranda
Seputar Publik / Opini

Seruan Kembali ke Gerakan Non-Blok: Muhammad Yuntri Ingatkan Indonesia Tetap Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Segeralah Kembali ke Gerakan Non-Blok Secara Murni dan Konsekuen. Oleh: Muhammad Yuntri
Advokat dan pakar hukum Muhammad Yuntri menyerukan agar Indonesia kembali menegaskan komitmen pada Gerakan Non-Blok dan prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah meningkatnya konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran. Advokat dan pakar hukum Muhammad Yuntri menyerukan agar Indonesia kembali menegaskan komitmen pada Gerakan Non-Blok dan prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah meningkatnya konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Konflik militer antara Israel dan Iran yang mendapat dukungan Amerika Serikat dalam sepekan terakhir telah memicu eskalasi serius di kawasan Timur Tengah.

Situasi ini tidak hanya menjadi konflik regional, tetapi juga ujian besar bagi komitmen dunia terhadap hukum internasional, kedaulatan negara, dan perdamaian global.

Dalam konteks tersebut, posisi politik luar negeri Indonesia perlu dikaji secara kritis.

Sebagai negara yang sejak awal menjunjung prinsip politik luar negeri bebas dan aktif serta menjadi pelopor Gerakan Non-Blok, Indonesia semestinya tidak terjebak dalam konfigurasi geopolitik yang berpotensi menyeretnya ke dalam orbit kepentingan kekuatan besar dunia.

Namun perkembangan mutakhir menunjukkan adanya kecenderungan arah politik luar negeri Indonesia yang mulai menjauh dari prinsip historis tersebut.

Penyimpangan dari Doktrin Politik Luar Negeri

Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia harus bebas menentukan sikap dan aktif memperjuangkan perdamaian dunia.

Prinsip tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pertama, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hal ini berarti politik luar negeri Indonesia tidak boleh menjadi subordinasi kepentingan geopolitik negara besar.

Kedua, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

Jika Indonesia terlibat dalam konfigurasi keamanan internasional yang berpotensi menyeret negara ke dalam konflik global tanpa persetujuan politik yang memadai dari DPR, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan prosedur konstitusional.

Ketiga, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dijalankan berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip bebas aktif dan tidak memihak blok kekuatan mana pun.

Dengan demikian, keterlibatan dalam konfigurasi geopolitik tertentu berpotensi bertentangan dengan asas non-alignment.

Persoalan Hukum Internasional

Konflik di Timur Tengah juga memunculkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.

Berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa:

• Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.

• Pasal 51 hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan dalam konteks self-defense yang sah.

Jika suatu serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi internasional.

Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya berada pada posisi yang konsisten dalam menegakkan hukum internasional.

Kemunduran Historis Diplomasi Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai arsitek diplomasi perdamaian dunia.

Indonesia menjadi pelopor:

• Konferensi Asia Afrika 1955

• Gerakan Non-Blok

Kedua forum tersebut lahir dari semangat menolak dominasi blok besar dunia pada masa Perang Dingin.

Jika saat ini Indonesia justru bergerak menuju orbit geopolitik kekuatan besar tertentu, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kemunduran serius dari tradisi diplomasi yang diwariskan oleh Soekarno.

Mekanisme Koreksi Konstitusional

Apabila kebijakan luar negeri pemerintah dinilai menyimpang dari prinsip bebas aktif dan kepentingan nasional, terdapat beberapa mekanisme koreksi konstitusional.

Pertama, pengawasan DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Kedua, uji materiil terhadap kebijakan atau perjanjian internasional melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia apabila bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, kontrol publik sebagai bagian dari demokrasi konstitusional.

Jalan Kembali ke Doktrin Non-Blok

Untuk mengembalikan posisi strategis Indonesia di panggung dunia, pemerintah perlu:

1. Menegaskan kembali politik luar negeri bebas aktif

2. Meninjau ulang keterlibatan dalam forum internasional yang merugikan kepentingan nasional

3. Menghidupkan kembali diplomasi Gerakan Non-Blok

4. Memperkuat peran Indonesia sebagai mediator konflik internasional

Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari politik blok baru yang berpotensi memicu konflik global.

Sebaliknya, Indonesia harus kembali menjadi arsitek perdamaian dunia.

Prabowo di Persimpangan Sejarah

Presiden Prabowo Subianto saat ini berada di persimpangan sejarah: apakah kepemimpinannya akan menjaga tradisi diplomasi bebas aktif Indonesia atau justru membawa Indonesia masuk ke dalam orbit geopolitik kekuatan besar dunia.

Pilihan tersebut akan menentukan arah sejarah diplomasi Indonesia di masa depan.

Penutup: Ultimatum Konstitusional

Jika politik luar negeri Indonesia terus bergerak menuju subordinasi geopolitik kekuatan besar, maka bangsa ini sedang menjauh dari cita-cita para pendiri republik.

• Indonesia bukan negara satelit.

• Indonesia bukan negara klien.

Indonesia adalah negara merdeka yang sejak awal memilih jalan non-blok sebagai strategi menjaga kedaulatan.

Karena itu, sudah saatnya bangsa ini menegaskan kembali bahwa Indonesia harus kembali ke Gerakan Non-Blok secara murni dan konsekuen.

Bukan hanya demi menjaga kehormatan sejarah diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk tetap setia pada amanat konstitusi:

"ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

Jakarta, 7 Maret 2026

Penulis:

Dr. H.C., Muhammad Yuntri. S.H.,MH.

(Advokat)