Seputar Publik / Kriminal

Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Dua Pria Pengedar dan Pemakai Sabu di Sebuah Warung

Tepatnya disebuah Warung Milik PDG sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan berhasil Mengamankan tersangka yang terduga sebagai pengedar ARH dan AAP sebagai Pemakai.

Selain itu, dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Dan ditemukan Barang Bukti terhadap ARH satu Plastik Klip Transparan yang Berisikan Satu paket Narkotika diduga Sabu Seberat 1,12 Gram, Satu Plastik Klip Transparan Berisikan Plastik Klip Kosong dan Satu Buah Sekop yang terbuat dari sedotan minuman yang disimpan dalam Rokok Merk Lukman Warna Merah.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ARH dan AAP beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (081)

Tulis Komentar

Komentar