Seputar Publik / Nusantara

Polresta Kendari Tangkap Anggota Geng Motor Penganiaya Warga

Polresta Kendari tangkap geng motor aniaya orang dengan sajam, Minggu (22/1/2023). Polresta Kendari tangkap geng motor aniaya orang dengan sajam, Minggu (22/1/2023).

Seputarpublik, Kendari – Kepolisian Resor Kota  (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap sebelas orang remaja anggota sebuah geng motor karena diduga terlibat tindak penganiayaan dua orang warga dengan senjata tajam di daerah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Fitrayadi di Kendari, Minggu (22/1/2023) mengatakan anggota geng motor yang ditangkap itu masih berstatus pelajar.

“Tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan sebanyak 11 orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya,” katanya.

Disebutkan ke-11 terduga pelaku yang diamankan, yakni MI alias F (18), MJ alias K (20), dan S (19), sementara delapan orang lainnya masih berusia di bawah umur adalah S, A alis H, S alias M, MS alias H, F, MA alias A, WS, dan R.

Ia mengatakan dari hasil interogasi, anggota geng motor itu membuat kapel panah di rumah salah seorang teman yang juga berhasil ditangkap.

Sejumlah barang bukti senjata tajam yang diamankan Polresta Kendari masing-masing satu bilah parang, badik, gurinda, stang gergaji besi, anak panah; masing-masing dua ketapel, tang jepit, martil, empat paku sepuluh centimeter yang dirakit menjadi anak panah, dan tujuh teralis pelek sepeda motor.

Tulis Komentar

Komentar