Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polees Palas), Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan pemakai Narkotika Jenis Sabu, berinisial ASH, (23), sebagai pengedar, dan IH, (28), sebagai pemakai, keduanya berprofesi sebagai petani, sama sama warga dari desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas. Sabtu. (17/09/2022) sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan selesai., di lokasi Cekdam, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dari kedua tersangka, pengedar dan pemakai, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket/Plastik Klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 2,84 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah),1(satu) unit hp android merk samsung warna hitam,1(satu) unit hp android merk oppo warna merah., dan IH dari hasil tes urine positip mengunakan narkotika metapitamin (Pemakai).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH., membenarkan Penangkapan tersebut, benar jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
“Iya jajaran satnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai, karena dilihat dari bukti yang disita personil satresnarkoba,” katanya.
Komentar