Seputar Publik.Bumbang, Lombok Tengah – Aktivitas pemagaran ROI (Right of Interest) pantai di kawasan Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga menyalahi prosedur, akhirnya dihentikan secara paksa oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah pada Sabtu (22/11/2024).
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Rano langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penghentian aktivitas ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage dan restoran, Nunung Ayina Dewi, terkait dugaan peregerakan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 meter persegi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami, tim dari Polres Lombok Tengah, turun ke lokasi berdasarkan surat perintah langsung dari Kapolres. Kami menginstruksikan agar segala jenis kegiatan pemagaran segera dihentikan,” tegas Rano saat memberikan penjelasan di lokasi kejadian.
Komentar