“Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar 1.200 real,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah berhasil menangkap pelaku bersama rekannya yang berinisial M, mengaku mendapat keuntungan Rp5 hingga Rp7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri. Selain itu, pelaku sejak tahun 2021 telah memberangkatkan banyak pekerja keluar negeri dengan sasaran negara Timur Tengah.
“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara di Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi,” ungkapnya.
Adapun atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Komentar