Seputarpublik, Jakarta – Kasus narkotika yang diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa segera disidangkan setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya yang dilakukan pada Rabu (25/1/2023) telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan posisinya kini jaksa hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Adapun enam tersangka yang juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka Teddy Minahasa (TM), yaitu, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Komentar