Seputar Publik / Kriminal

Operasi Pekat, Polres Sorong Tangkap Empat Tersangka Narkotika

Kapolres Sorong bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba tengah memperlihatkan barang bukti Kapolres Sorong bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba tengah memperlihatkan barang bukti

Pada hari yang sama, lanjut Kapolres, tim kembali menangkap tersangka lain berinisial DZ dengan barang bukti berupa satu plastik berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang dan tiga plastik bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja.

Ia lantas menyebut total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yaitu sebanyak 651,91 gram narkotika jenis ganja. Selain ketiga tersangka tersebut polisi meringkus satu tersangka lagi berinisial APU .

Menurut Kapolres tersangka APU ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

”Tim kita juga menangkap satu tersangka lain berinisial APU dengan barang bukti sebesar 22,57 gram narkotika jenis ganja. Sehingga selama operasi pekat ini, tim berhasil menangkap empat orang tersangka,” katanya.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres menyebut pasal 114 ayat 1, junto pasal 112 ayat 1, junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.

Tulis Komentar

Komentar