Seputar Publik / Nusantara

Mangkir dari Tugas, Dua Personel Polres Konawe Selatan Dipecat

Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan

Dia menjelaskan bahwa untuk Bripka Farid Kardy Roeba disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelasnya.

Wisnu menuturkan bahwa pada keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Wisnu.

Tulis Komentar

Komentar