Seputar Publik / Nusantara

Mangkir dari Tugas, Dua Personel Polres Konawe Selatan Dipecat

Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan

Seputarpublik, Kendari – Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugasnya.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo melalui keterangan resminya Jumat (28/7/2023), mengatakan bahwa kedua personel yang dilakukan PTDH tersebut masing-masing bernama Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 yang menjabat sebagai Bintara Polres Konawe Selatan.

Ia menyampaikan bahwa PTDH untuk Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.

“Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,” kata Wisnu.

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

“Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut,” ungkap Wisnu.

Tulis Komentar

Komentar