Menurut dia, sindikat TPPO umumnya menjanjikan kepada korban untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
“Begitu (korban) mau tanda tangan berbagai surat dia enggak baca lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang ke laut, ada yang kapalnya dikejar-kejar oleh aparat dan sebagainya,” ungkap Mahfud.
Karena korbannya cukup banyak, menurut Mahfud, pemerintah menyatakan perang terhadap TPPO.
“Sesudah TPPU (tindak pidana pencucian uang) maka peperangan yang harus juga dilakukan adalah juga terhadap kejahatan TPPO,” tegas Mahfud MD.
Kasus penyaluran 20 orang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar adalah salah satu dari banyak kasus TPPO di Tanah Air.
“Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara. Nah, yang di negara-negara lain sejauh bisa dilacak ya kita jemput kita pulangkan,” ujar dia.
Komentar