Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial EA, (40), warga Kel/Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tersangka pengedar sabu EA ditangkap Dg i Kereng, Desa Tanjung bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada hari Rabu (28/06/2022) sekira pukul 00.30 Wib sampai dengan selesai.
Dengan barang bukti berupa 5(lima) Bungkus Plastik kelip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 13,85 Gram., 1 ( satu) unit timbangan elektrik., 1 (satu) unit Hp Android merk oppo., 1 (satu) dompet warna putih., 1 (satu) tas sandang warna hitam., dan Uang Tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).

Komentar