Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran calon anggota DPD RI, Senin (1/5), KPU mencatat terdapat 14 bakal calon yang telah mendaftarkan diri.
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.
Komentar