Seputarpublik, Lombok Timur – Hari ini, Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH, memimpin Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Halaman Kantor Desa Pringgabaya Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mencegah dan menangani TPPO. Pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Kapolsek Totok Suharyanto menggarisbawahi bahwa anak-anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia. Oleh karena itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah ketika ada warga yang akan bekerja di luar negeri.

Penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang merekrut mereka telah terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans).
Upaya polisi dalam memberantas Human Trafficking mencakup langkah-langkah pre-emptif, preventif, dan represif. Langkah pre-emptif melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk mengawasi dan mencegah tindakan TPPO. Upaya preventif mencakup langkah-langkah untuk mencegah terjadinya TPPO, sementara upaya represif melibatkan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten, seperti Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Timur, sangat peduli terhadap masalah TPPO dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan informasi terkait TPPO kepada aparat kepolisian atau menghubungi Hotline Satgas TPPO Polda NTB di nomor 0811-3883-0666. Kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan stakeholder terkait sangat penting dalam menangani masalah TPPO ini. Selamatkan bersama masyarakat dari ancaman TPPO, karena ini adalah tanggung jawab kita semua.
(Team SP)