Seputarpublik.com || BADUNG, BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai buronan Interpol saat akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diterima media, Kamis (11/6/2026), peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil verifikasi melalui sistem keimigrasian menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Atas temuan tersebut, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan. Namun sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang diketahui kembali memasuki pesawat yang bersiap untuk lepas landas.
Komentar