Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah mitra penegak hukum internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta muatan yang dibawa.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan guna mendukung proses pemeriksaan.
Efektivitas Pengawasan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi dan mencegah pergerakan pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur pelarian pelaku kejahatan transnasional,” ujar Bugie Kurniawan.
Saat ini, AP telah diamankan dan dikenakan tindakan pencegahan serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan orang sekaligus mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional.(Red)*
Komentar