Seputar Publik / Berita

Hari Ini, Prabowo-Gibran Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

“Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto, akan disampaikan pada KPU secara resmi, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau bakda (shalat) Jumatan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tulis Komentar

Komentar