Karena itu kami meminta masyarakat tidak mudah termakan hoax atau fitnah terhadap Pak Tri Adhianto. Ayo datang ke TPS pada 27 November nanti dan pilih pemimpin terbaik untuk Kota Bekasi, ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Juru Bicara FAUD, Rudi Purba mengaku sangat menyesalkan fitnah terhadap Tri Adhianto. Karena itu pihaknya tak ragu melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
“Jadi langkah hukum ini kami ambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoax atau fitnah,” ucapnya.
Rudi memaparkan, berita yang disebarkan akun Tiktok Herkos Voters sangat tidak mendasar. Dari mana dasar mereka? Data BPK itu rahasia. Jika pelaku memenuhi unsur pidana, kami akan terus memprosesnya secara hukum,” ungkap Rudi.
Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan ke Bawaslu, Rudy menjawab, laporan ke Bawaslu tidak dilakukan karena akun tersebut bukan akun resmi yang terdaftar di KPU.
“Namun, kami akan tetap memberikan pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu terkait hal ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris FAUD, Jeffry Ruby Tampubolon, mengatakan, Langkah hukum FAUD ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas menjelang Pilkada serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Disamping itu juga agar pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi berjalan damai dan jujur,” tutupnya.
(AZ)
Komentar