Seputar Publik / Berita

Empat Pelaku Pemalsuan Dolar AS dan Rupiah Ditangkap di Purwakarta

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Brigjen Pol. Whisnu Hermawan

Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di wilayah Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (7/11/2023), mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan Purwakarta yang mengedarkan uang palsu berupa pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp100 ribu,” kata Whisnu.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar uang dollar AS dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan keempat tersangka berlangsung Sabtu (4/11) berawal pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.

Tim Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri yang menerima info tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Tulis Komentar

Komentar