Seputarpublik, Jakarta – Tak terima dipecat dengan tidak hormat, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut terungkap di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terpantau pada Kamis, 29 Desember 2022, di sistem informasi PTUN tersebut terlihat gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I yakni, Presiden Jokowi soal surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Sedangkan gugatannya untuk tergugat II Yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terkait gugatannya itu Ferdy Sambo memohon hakim agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalang halangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Komentar